Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Targetkan Tertib Ukur Metrologi Legal

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar diseminasi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, di Hotel Java Palace, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto:ist/dfb

CIKARANG – Kepala Dinas Perdagangan Abdurofiq, Selasa (3/3/2020), menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal guna terciptanya tertib ukur.
“Tahun ini adalah tahun keempat bagi meterologi legal Kabupaten Bekasi mendapatkan atau diberikan kewenangan untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), tahun lalu Alhamdulillah dari target Rp 6 Miliar berhasil tercapai Rp 7,5 Miliar dari metrologi. Dan untuk tahun 2018 dari target Rp 1 Miliar tercapai Rp 6 Miliar,” katanya ketika menggelar diseminasi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, di Hotel Java Palace, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Diseminasi tersebut upaya untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat atas jaminan kebenaran hasil pengukuran.
Masih kata Rofiq, perjalanan metrologi legal di Kabupaten Bekasi sungguh fantastis dari sesuatu yang bukan apa-apa, sekarang jadi apa-apa.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Direktorat Metrologi Legal yang selalu membimbing Metrologi Legal Kabupaten Bekasi sampai saat ini,” katanya.
Diakui Rofiq, tahun 2018 pernah mengirim tim pengawas dan pengendalian (Wasdal) untuk turun ke beberapa puskesmas dan apotek. Rupanya, dari puskesmas dan apotek yang dikunjungi tim Wasdal hasilnya 100 persen belum dilakukan peneraan terhadap alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapan (UTTP).
“Hasil pengawasan Dinas Perdagangan di tahun 2018 itulah menjadi pedoman kami, salah satunya melaksanakan kegiatan pada saat ini. Kami ingin memberikan gambaran alat-alat kesehatan untuk dilakukan peneraan. Kami bisa memastikan kepada masyarakat bahwa ukuran obat-obatan yang melalui proses penakaran yang diterima masyarakat timbangannya benar,” harapnya.
Dinas Perdagangan ditahun 2020 ini berencana menyusuri semua tempat yang berkaitan dengan kesehatan untuk menera alat-alat yang berkaitan dengan ukuran. Bagaimana responnya dan bagaimana nanti dampaknya.
“Kami berharap Puskesmas, Apotek dan Rumah sakit dengan sukarela melakukan peneraan terhadap seluruh UTTP yang tersedia,” ungkapnya.
Kewenangan metrologi ini bukan hanya kewenangan untuk mencari PAD dan untuk mendapat PAD. Tapi menjamin masyarakat bahwa sesuatu yang dibeli masyarakat didapatkan sesuai dengan apa yang dibeli
“Atas arahan Bupati Bekasi, Dinas Perdagangan memiliki target ingin menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi daerah tertib ukur,” tandasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *