
BEKASI – Gerakan Pers Menuju Perubahan (GPMP) menggelar Diskusi Publik di Aula Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Jl. Chairil Anwar No 112 Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (9/3/20).
Dalam diskusi tersebut terfokus pada tiga pokok pembahasan diantaranya ‘Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, Anggaran Belanja Media’.
“Ketiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi kita sebagai jurnalis ke depan. Kita pun selaku jurnalis butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut, maka kita gelar diskusi ini dengan para pakarnya,” ungkap Ade Muksin selaku Ketua Penyelenggara yang juga sebagai Pemred di Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia (FHI).
Diskusi ini terinisiasi karena maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis, yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE.
Selanjutnya, Rustam Fachri sebagai narasumber dari Pakar Pers dalam diskusi tersebut mengatakan kasus Pers itu harus di selesaikan di dewan pers.
“Selagi kita profesional, insyaAllah kita akan jauh dari kriminalisasi seperti yang disampaikan pihak kepolisisan kita sudah punya Mou antara Dewan Pers dengan Polri, begitu pun dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa silahkan hadirkan ahli pers ketika ada perkara pers sampai ke pengadilan,” ungkap Fachri.
“Tadi kita dengar bersama dari pihak polisi bahwa di level penyidikan pun sudah di arahkan ke dewan pers,” tambahnya.
Fachri mengingatkan kembali kepada insan jurnalis agar terhindar dari jeratan hukum, baca, pelajari, pahami kembali Kode Etik Jurnalistik.
“Di pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik agar di baca kembali dan jika di online baca juga pedoman pemberitaan media siber,” ujar Fachri.
Menurut pakar hukum Edy Maryatama Lubis Adipuro, menjelaskan, UU ITE dan UU Pers, pada dasarnya undang-undang diciptakan bukan untuk mengintimidasi undang-undang yang sudah di terbitkan.
UU Pers bukan merupakan UU yang sudah khusus atau leks spesialis karena masih di berikan sebuah aturan yang mengacu pada dasar acuan yang saat ini belum ada perubahan atau unsur yang dijadikan leks spesialis.
Perlunya pembekalan yang matang tentang pengetahuan jurnalistik dipandang perlu sebelum melakukan tugasnya.
“Karena UU tersebut memahami bahwa seorang yang sudah bergelar jurnalis sudah mengetahui tentang ilmu jurnalistik, tentang penulisan berita yang benar, beretika, santun sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnlistik,” imbuh Edi.
Edi menjelaskakan, tidak mungkin seorang polisi ketika wartawan menulis sebuah berita lalu menangkap dan memprosesnya.
“Sangat penting juga jurnalis memahami dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ucap Edi.
“Terkait UU ITE Pasal 27 dan 28 yang dianggap sebagai pemicu keresahan di media para jurnalis, ini tidak diajukan untuk insan Pers karena Undang-undang tidak mengintimidasi sebuah undang-undang yang sudah ada, jadi bukan khusus untuk Pers,” tegas Edi.
Edi pun mengingatkan bahwa UU ITE di tujukan untuk umum, namun tapi kepada setiap orang yang menginformasikan yang tidak tepat, tidak benar yang mengandung unsur-unsur yang dapat di pidanakan itu sudah melanggar UU ITE bukan kepada Pers-nya.
Polres Metropolitan Bekasi Kota yang diwakili oleh Satreskrim Kanit Krimsus, Iptu Yasnil Chaniago menyampaikan bahwa Pers adalah sahabat di Polri dan mitra Polri.
“Pers itu sahabat saya, mitra saya di Polri dan apapun yang di kerjakan Pers adalah untuk kemajuan Polri khususnya di Polres Metropolitan Bekasi Kota, jadi Pers kami harap jadi penyeimbang dalam pemberitaan maupun dalam memajukan penegakkan hukum,” kata Yasnil.
Yasnil pun menyebutkan, UU Pers dalam UU ITE. Dewan Pers dan Polri membuat MoU pada 2007, jadi apa bila melakukan penanganan terkait sengketa berita yang di laporkan masyarakat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP kita menyarankan Polri ke Dewan Pers untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan jurnalis.
Namun apabila, lanjut Yasnil, tidak ada upaya dari perusahaan atau pemilik media untu menyelesaikan dengan pihak pelapor, maka dewan Pers akan menyerahkan kepada pihak Polri.
“Jadi Dewan Pers sebagai pelapor,” tegas Yasnil.
Adapun terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi Dewan Pers harus mengikuti ketentuan pidana yaitu Pasal 5 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Pers, ini harus di ikuti.
“Jadi saya harapkan rekan-rekan Pers dalam pemberitaan harus mengikuti etika dan norma-norma yang ada, sehingga pers lebih maju, lebih baik menjadi sosial kontrol sebagai lembaga yang independen untuk memberikan yang lebih baik,” ujarnya.
Selanjutnya perwakilan dari Kejaksaan Kota Bekasi Andika Wiraputra, menyampaikan bahwa kedudukan Pers di muka bumi ini, terutama di Indonesia sangat penting untuk menjadi tolak ukur keberhasilan suatu negara.
“Keberhasilan negara tidak lepas dari peran Jurnalis, jadi semua informasi atau untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia, sehingga siapapun itu, berhak mendapatkan informasi,” kata Andika.
Andika memaparkan keberadaan Pers itu sangat penting, sinergitas itu juga penting dan koordinasi juga sangat penting.
Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Kasubag Humas, Indah, mengatakan bahwa terkait Anggaran Belanja Media di Kota Bekasi diatur oleh Perwal No. 32 tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media dan dengan tegas mengatakan tidak lagi berkaitan dengan Dewan Pers.
“Jadi pengajuan penawaran di 2020 akan di alokasikan di 2021 dan untuk kerjasama kehumasan atau media ini didukung oleh Perwal No. 32 Tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media, jadi kita tidak terkait lagi dengan Dewan Pers tapi karena berhubungan pengadaan barang dan jasa jadi harus terdaftar di LPSE Kota Bekasi,” kata Indah.
Selanjutnya acara diskusi publik diakhiri dengan penandatanganan Fakta Integritas yang di sepakati dan diketahui oleh enam narasumber dan para jurnalis yang hadir.
Kami Jurnalis Bekasi:
1. Sepakat bahwa jurnalis harus cerdas, beretika dan santun.
2. Sepakat bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pedoman Utama Kami.
3. Mendukung program pemerintah selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
4. Menolak kekerasan dan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis.(*)