Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Minta THM di Kota Bekasi Tutup

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat konferensi pers didampingi Kapolres Meter Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko, Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Bekasi Tri Adhianto dan Dandim 0507/Bks Kolonel Inf. Rama Pratama di dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Kamis (19/03/2020).

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi meminta pelaku usaha jasa kepariwisataan untuk menutup sementara operasional. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443/2137/Parbud.Par.
Dalam surat edaran itu disebutkan tempat hiburan malam se-Kota Bekasi akan ditutup terkait antisipasi penyebaran virus COVID-19. Penutupan efektif mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 31 Maret.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan penutupan tempat karaoke, spa, diskotek dan juga pembatasan rumah makan.
“Kita minta ini menjadi perhatian bersama. Saya sudah komunikasikan dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim mulai besok untuk penutupan sementara THM,” ujarnya.

Secara resmi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, bahwa saat ini kasus terduga Covid-19 di Kota Bekasi telah mencapai 66 orang dari rincian 45 orang dalam pantuan (ODP) dan 21 pasien dalam pemantuan (PDP).
“Jadi dari 66 orang itu, rincian 45 ODP dan 21 PDP. Yang ODP, 25 orang telah selesai dalam pemantauan dan yang 20 orang masih dalam pemantuan. Sementara yang PDP, yang 7 orang telah menyelesaikan perawatan dan yang 14 orang masih dalam perawatan,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (19/3/2020).

Menurut Rahmat, hasil konfirmasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Provinsi Jawa Barat, di Kota Bekasi terdapat sembilan orang positif Covid-19.
“Pak Gubernur menyampaikan, di Kota Bekasi ini positif 9 orang. Rinciannya 2 dalam perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta dan yang 7 melakukan isolasi mandiri. Tapi kabar terakhir tadi sedang dilakukan evakuasi ke Jakarta,” ungkapnya.
Berikut tempat hiburan malam dan tempat umum yang akan ditutup:
1. Klub malam
2. Cafe
3. Panti pijat
4. Karaoke
5. Klub musik
6. Pub
7. Billiar
8. Panti mandi
9. Arena bermain anak
10. Tempat wisata
11. Balai pertemuan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *