Pemkot Bekasi Larang RS Swasta Rujuk Pasien Positif Covid -19 ke Luar Kota

Ilustrasi.(ist)

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan mengingatkan rumah sakit swasta se-Kota Bekasi tidak boleh merujuk pasien positif corona atau Covid-19 keluar Kota Bekasi. Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran nomor 440/2286/DINKES pada Jumat, (27/3/2020).
“Pasien warga kota Bekasi yang terindikasi positif Covid -19 dilarang untuk dirujuk ke luar Kota Bekasi,”kata Rahmat.
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit yang namanya tertuang dalam surat edaran wajib menampung pasien corona atau Covid-19 sesuai dengan jumlah ruang isolasi yang dimiliki oleh rumah sakit.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa RSUD Abdulmadjid adalah rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien yang terindikasi Covid -19.
“Apabila daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah penuh, maka akan dipersiapkan di Islamic Centre dan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, ” ujar Wali Kota Rahmat  menutup surat edaran tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *