Larangan WNA Masuk Indonesia, Ini Kata Kepala Imigrasi Bekasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto

BEKASI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, keluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menyatakan bahwa Peraturan Menkumham itu diberlakukan di pintu-pintu masuk ke wilayah Indonesia.
“Pelarangan itu berlaku di bandara-bandara, jadi begitu ada WNA, mereka dilarang masuk. Kalau orang asing yang sudah eksis dan tinggal di sini (Bekasi) tidak ada masalah, mereka tetap bisa tinggal,” kata Petrus Teguh ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Sedangkan, bagi WNA yang sudah tinggal di Bekasi, namun izin tinggalnya sudah abis atau kadaluarsa, Imigrasi Bekasi akan memberikan izin tinggal keadaan terpaksa sesuai ketentuan Peraturan Menteri.
“Karena keadaan situasinya seperti ini, mereka (WNA) juga tidak bisa keluar. Ketika ada pelanggaran pihak Imigrasi juga tidak bisa deportasi, jadi pihak Imigrasi memberikan izin tinggal keadaan terpaksa, begitu memang aturannya,” ujarnya.
Selama bulan wabah Covid-19 melanda Indonesia sejak awal Maret lalu, Petrus mengatakan kunjungan WNA ke Bekasi selama bulan Maret sudah tidak ada. Walaupun ada, itu adalah WNA memang sudah ada sebelum wabah Covid-19 melanda Indonesia.
“Mereka adalah WNA ada sejak bulan Oktober dan November tahun lalu. Waktu pertemuan dengan Kapolres Bekasi dan Bupati juga ditanyakan terkait WNA, saya jelaskan bahwa WNA yang ada di Bekasi sudah eksis sebelum wabah Covid-19.” Jelasnya.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *