PSBB di Pemkab Bekasi, ASN Eselon II dan III Wajib Ngantor

Edward Sutarman

CIKARANG – Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemkab Bekasi, Edward Sutarman, menegaskan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III wajib ngantor.
“ASN Eselon II dan III wajib ngantor. Eselon II dan III yaitu Kepala Dinas, Sekdin, Kaban, Sekban, Kabag. Pejabat yang dimaksud wajib ngantor itu karena pengguna anggaran. Dalam kondisi percepatan penanganan Covid 19 mereka harus stanby ngantor karena pengguna anggaran (PA),” katanya.
Sementara untuk pemberlakuan Work From Home (WFH) yang diperpanjang hanya ASN dibawah eselon III termasuk THL.
“Work From Home (WFH) untuk ASN diperpanjang. Semula 31 Maret 2020 s/d 14 April 2020, diperpanjang sampai 28 April 2020. Surat Keputusannya sudah terbit dan hal tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Mantan Kabag Humas ini mengatakan, meski 14 hari kedepan PSBB diberlakukan, WFH bagi ASN wajib absen menggunakan aplikasi yang sudah tersedia.
“Absen harus, wajib jalan absen menggunakan aplikasi yang sudah ada, kita sudah menyiapkan sistem digital yntuk absennya. ASN dan THL wajib absen,” katanya.
Namun, Edward tak menampik jika ada ASN yang bekerja di kantor dipersilahkan dengan SOP kesehatan Covid 19 seperti menggunakan masker, juga membawa hand sanitizer.
“Jika ASN yang bekerja di kantor, jam kerja atau tugasnya dipercepat yaitu masuk jam 08.00 WIB pulangnya jam 15.00 WIB,” jelasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *