Komisi III DPRD Kab Bekasi Soroti MasterPlan Dishub, dari Kajian Lalin Hingga PJU

CIKARANG – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Helmi, meminta seluruh mitra kerja agar memiliki master plan atau perencanaan yang teratur untuk menentukan tujuan pembangunan yang jelas. Mitra kerja Komisi III yang dimaksud yaitu Dinas Perhubungan, sebab dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penyerapan anggaran, komisi III menemukan adanya arah pembangunan yang tidak jelas.

“Kanapa kami mengatakan demikian, saat Komisi III menanyakan tentang berapa total panjang jalan yang sudah diperbaiki termasuk Dinas perhubungan kami tanyakan juga tentang kajian lalulintas soal berapa banyak kendaraan mobil melintasi ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bekasi. Semua mitra kerja tidak dapat menjawab secara pasti, tentang perihal tersebut,” paparnya.

Setelah mendengar jawaban seperti itu, Ketua Komisi III mengaku kaget, seluruh mitra kerja tidak memiliki arah tujuan pembangunan yang jelas, karena tidak memiliki masterplan. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi, sudah ditetapkan lima tahun kedepan.

“Maka dari itu, Komisi III meminta Dinas Perhubungan memiliki masterplan atau perencanaan yang jelas, sehingga pembangunan yang dilakukan di APBD tahun 2023 dan 2024, tepat sasaran dan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Dinas Perhubungan harus memiliki master plan tentang ruas jalan, contohnya di Babelan, arus lalu lintas diwilayah itu dari pagi pukul 06:00 WIB hingga Pukul 10:00 WIB dilintasi oleh berapa banyak kendaraan, sehingga dengan adanya kordinasi antar perangkat kerja daerah akan menghasilkan manfaat.

“Misalkan, jalan di Babelan dengan volume kendaraan sangat padat dimungkinkan dibuat pelebaran jalan, tetapi seandainya pelebaran jalan itu sudah tidak dimungkinkan, nanti dibuat jalan alternatif jalan tembusan,” katanyatutur Helmi.

Masih kata Helmi, apabila Dishub memiliki master plan maka semua permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi seperti permasalahan lalulintas, aliran sungai, bisa dilihat di dalam master plan-nya dan tidak meraba-raba lagi mesti apa dan harus bagaimana kedepannya.

“Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi kembali meminta kepada seluruh mitra kerja agar membuat kajian master plan kegiatan sesuai standar operasional prosedur,” katanya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, meminta kepada Bapeda, karena ia adalah sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, coba Bapeda sebagi otak didalam merencanakan Kabupaten Bekasi mau dibawa kemana arahnya, bukan hanya melihat usul program dan sub program dan judul kegiatan seluruh organisasi perangkat daerah, karena Bapeda sudah memiliki RPJMD selama lima tahun kedepan.

“Mestinya, Bapeda pun mampuh merelealisasikan RPJMD tahun pertama output apa di tahun kedua outputnya ini dan RPJMD tahun ketiga outputnya ini, sehingga yang sudah disahkan RPJMD oleh Kabupaten Bekasi bisa terealisasi selama lima tahun,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *