Ada Rekom dari BPN dan PUPR, Kabid Perizinan: "kalau menyimpang kita cabut izinnya"

Lahan yang diduga bakal dibangun kawasan real estate

CIKARANG – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi membenarkan terbitnya izin alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan argoindustri di tiga Desa, Kecamatan Cikarang Timur.
“Yaaa harus sesuai dengan peruntukkannya, yaitu argoindustri. Saya enggak hafal itu yang ngajukannya berapa perusahaan. Saya juga tak tahu itu yang ngajukan terdiri dari beberapa perusahaan,” katanya.
DPMPTSP memberikan izin untuk alih fungsi tersebut karena persyaratan yang diajukan pihak pengembang sudah lengkap.
“Ya persyaratan mereka memang lengkap. Ada rekomendasi dari BPN, ada dari tata ruangnya. Ya kita mah, kalau itu sudah lengkap ya kita izinkan,” terangnya.
Deni menyebutkan jika permohonannya tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, maka DPMPTSP bakal mencabut perizinannya.
“Kan bisa kita cabut. Harus sesuai-lah. Jangan menyimpang. Jadi kalau untuk agroindustri, ya di lapangan harus agroindustri. Tak boleh berubah. Kalau menyimpang ya kita cabut izinnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika perusahaan itu sudah go public maka diperbolehkan jika sudah menguasai lahan lebih dari 400 hektare.
“Tapi saya tak tahu itu perusahaan apa sudah go public atau tidak. Yang pasti aturannya seperti itu. Kalau belum go public, ya ga boleh menguasai lahan di atas 400 hektare,” tandasnya.(jie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *