
CIKARANG PUSAT – Keputusan kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi diduga menjadi Bibit permasalahan terkait dengan pembebasan lahan di Kecamatan Cikarang Timur. Hal ini sampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler P Situmorang, belum lama.
Menurutnya, tanpa adanya surat pertimbangan dari BPN, maka tidak akan diterbitkan izin lokasi oleh Bupati Bekasi untuk 5 pengembang yang mengusai lahan seluas 1.861 hektar di Cikarang Timur.
“Karena persyaratan administrasi terbitnya izin lokasi, salah satunya adalah surat keputusan pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kepala BPN Kabupaten Bekasi,”ujar Hitler.
BPN diduga menerbitkan surat keputusannya tidak berpijak pada pedoman teknis penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah.
“Dengan tidak berpedoman ke aturan tersebut diatas, penerbitan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN Kabupaten Bekasi melanggar peraturan perundangan baik UU, Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo, saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan ke Bandung. “Senin depan aja ya mas. Sy sdg meluncur ke bandung utk rakerda sampe jumat,” tuturnya.