Rp28 Miliar Disiapkan Pemkab untuk Pilkades Serentak

pilkades

CIKARANG PUSAT – Regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih digodok oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi. Hal itu diungkapkan Sekretaris BPMPD Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Rabu (31/1).
“Sekarang sedang dalam proses penadatanganan terkait regulsi tersebut. Insyallah, akhir bulan ini kita bisa menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala Desa, kemudian Perbup tentang Pemilihan BPD,” ucapnya.
Lanjutnya, Pilkades seentak yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus mendatang setelah Pemilihan Gubernur dan Pemilihan BPD dilaksanakan. Sedangkan untuk pelantikan kades terpilih akan dilakukan pada tanggal 28 September karena menunggu proses perhitungan, dan pengaduan terlebih dahulu.
“Anggarannya sekitar Rp28 milyar untuk 154 Desa, termasuk didalam nya anggaran untuk Honor Panitia, Sosialisasi, dan Logistik,” ucap dia.
Kata dia, anggaran tersebut diluar dari pemilihan BPD, karena di dalam perundang-undangan untuk pemilihan BPD tidak bersumber dari dana APBD, tapi bersumber dari APBDes, dan Pemilihan Kepala Desa tahun 2018 tidak akan ada uang pendaftaran, karena akan ditanggung sama dana APBD.
“Calon Kepala Desa setiap desanya minimal 2 calon maksimal 5, termasuk harus memenuhi persyaratannya. Tim independent juga akan dibentuk apabila panitia menerima pendaftaran calom kepala desa lebih dari 5 calon dalam satu desa,” ucap Yana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *