
CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi I Ranio Abadillah menyayangkan sikap Satpol PP yang banyak alasan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) hingga kini.
Menurut Ranio, sanksi yang belum ada dan mengatur dalam Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelanggaraan kepariwisataan, jangan dijadikan alasan Satpol PP sulit menutup THM.
“Mestinya itu bukan menjadi alasan Kasatpol PP untuk tidak mengeksekusi THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Ranio melalui pesan singkatnya via WhatsAap, Senin (21/5).
Ranio menegaskan, anggaran sudah ada, apa lagi? Jalankan Perda sebagai payung hukum dalam menertibkan THM, Satpol PP adalah penegak perda laksanakan saja itu, soal sanksi yang dianggap belum ada itu ranah yang berbeda bukan dijadikan alasan.
“Kalau anggaran penutupan THM itu sampai tidak diserap dianggaran murni ini, sebaiknya Hudaya mundur sebagai Kasat Polpp, kami butuh penangung jawab penegak Perda yang berintegritas, berkomitmen dan konsisten dalam menjadikan Kabupaten Bekasi yang tertib, tenteram dan aman,” tegasnya.
Diminta mundur dari jabatannya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam jabatanya.
“Sebagai pejabat pantang bagi saya mundur dari jabatan. Itu sama saja dengan menyerah. Silahkan saja dewan usulkan ke Bupati,” tegasnya.
Sebab persoalan penegakan Perda 3 tahun 2016 harus ada ketegasan dari sanksi pidana.
“Saya gak mau terjerat pidana dalam penegakan Perda 3 tahun 2016 itu. Setiap pelanggar Perda harusnya ada ancaman Pidana, nah dalam Perda itu gak ada ancaman pidana bagi pelanggar pasal 47,” tegasnya.(jie)