Kepala Daerah Diminta Segera Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19

ilustrasi

JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
“Berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Guna mendorong refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
“Banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi, oleh karena itu Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.
Dijelaskan Bahtiar, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan, apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.
Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.
“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” tegasnya.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran dalam waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteri, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *