Lebih Dari 500 Mini Market Di Kota Bekasi Tidak Berizin

Mini market yang berdiri di bekas bangunan Dinas BPLH Kota Bekasi Jl. Dewi Sartika Bekasi Timur.
Mini market yang berdiri di bekas bangunan Dinas BPLH Kota Bekasi Jl. Dewi Sartika Bekasi Timur.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengkritisi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perihal pengawasan pembangunan mini market modern yang ada di Kota Bekasi. Sejak Peraturan Daerah (Perda) soal pendirian mini market modern dibuat pada 2011, seakan Perda tersebut mandul dan tak mampu melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan bahwa Perda yang dibuat nyatanya belum bisa membendung pembangunan mini market yang ada di Kota Bekasi. Tercatat sebanyak 500 unit mini market berdiri di Kota Bekasi sepanjang 2012, namun pada 2014 jumlah tersebut kian bertambah menjadi 600 unit lebih toko mini market modern berdiri di Kota Bekasi.
“Harusnya, Perda bisa membendung jumlah ini, namun sepertinya jumlah yang ada kian bertambah tiap tahun,” kata Ariyanto, Senin (29/12/2014).
Menurut dia, adanya pembatasan jumlah mini market modern bertujuan agar pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi tidak mati akibat ‘gurita’ minimarket modern. Sebab, dengan konsep waralaba tentu saja mini market modern dikuasai oleh pemodal besar.
Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan ada penyalahgunaan alih fungsi rumah penduduk menjadi mini market modern. Jika hal tersebut terjadi, lanjutnya, maka Pemkot Bekasi yang akan dirugikan. Sebab, untuk izin IMB mendirikan rumah berbeda dengan izin IMB mendirikan toko.
“Pajak IMB nya jelas tidak akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas politisi asal PKS ini.
Diketahui, sejak 2011 sebanyak 500 unit toko mini market modern yang berdiri di Kota Bekasi hanya sekitar 10 persennya saja memiliki izin. Bukan hanya itu, DPRD Kota Bekasi pun mencatat pengusaha mini market di Kota Bekasi menunggak pembayaran iklan reklame sebanyak Rp 15 milyar.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan sampai dengan tahun 2017, pihaknya telah membatasi jumlah pembangunan mini market baru. Sampai dengan 3 tahun ke depan, pembangunan mini market tidak boleh lebih dari 60 unit toko baru.
“Terutama untuk dua mini market, Alfamart dan Indomaret,” kata dia.
Disperindagkop Kota Bekasi, mencatat sedikitnya ada 303 unit mini market Alfamart, sebanyak 296 Indomaret dan sejumlah mini market lainnya telah berdiri di Kota Bekasi sampai 2014.  Kendati demikian, Pemkot Bekasi pun telah mulai melakukan fungsi penataan terhadap banyaknya keberadaan minimarket.
“Kita stop pembangunan melalui Mou mulai 21 Januari lalu hingga 2017,” ucap Herbert.
Selain itu, Herbert menambahkan sesuai Perda tentang Penataan Toko Modern diantaranya ada ketentuan minimarket harus berada kurang lebih 1 kilo meter dari pasar tradisisional, serta 500 meter antara satu minimarket lainnya.
“Sebetulnya, dalam perizinan pendirian bangunan mini market sudah dalam pertimbangan sosio ekonomis dalam satu wilayah,” pungkasnya. (wok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *