
BEKASI TIMUR – Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Kota Bekasi mendatangi kantor DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan permohonannya terkait kewenangan meregistrasi kartu perdana konsumen oleh outlet-outlet seluler yang tak kunjung direalisasi pemerintah pusat, Kamis (15/3/2018).
Mariyanto, salah seorang pengurus KNCI Kota Bekasi kepada awak media mengatakan, sebelumnya pemerintah lewat Kementrian Komunikasi dan Informasi RI, telah menyatakan siap mewadahi kebutuhan outlet-outlet untuk melakukan proses registrasi kartu bagi konsumen.
Saat ini, outlet-outlet ini hanya diberikan kewenangan meregistrasi kartu perdana milik pelanggan sampai 3 kali dengan mencantumkan NIK dan KK. Namun setelahnya, proses registrasi hanya dapat dilakukan oleh pihak gerai resmi sehingga dianggap menimbulkan kerugian bagi outlet-outlet yang ada.
“Kemkominfo menyatakan menyetujui kita akan diberikan akses seperti gerai-gerai yang ada, tapi hingga sekarang itu tidak ada realisasi. Janjinya hari ini tanggal 15 Maret. Akhirnya kami ke DPRD untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah ini,” kata Mariyanto ditemui usai menyerahkan surat audiensi ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Menurutnya, ketika kebijakan yang keluar beriringan dengan kewajiban pelanggan meregistrasi kartu ini tidak memikirkan kondisi para pemilik outlet. Otomatis kemungkinan potensi outlet-outlet akan gulung tikar akan semakin besar. Pasalnya, kewenangan meregistrasi hanya sampai tiga kali, seolah membatasi outlet-outlet untuk mendapatkan pelanggan.
“Kalau pembeli banyaknya ke gerai-gerai, buat apa ada kita (outlet), pendapatan kita bakal terputus,” ujar Mariyanto.
“Kami tidak menolak dengan registrasi harus memakai NIK dan KK, sebaliknya kami sangat mendukung, tapi tolong kami kasih kewenangan yang sama (dengan gerai), jangan ada diskriminasi,” ungkapnya.(RON)