
BEKASI TIMUR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi mengaku telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan, komisioner Panwaslu Kota Bekasi, bidang Pencegahan dan Pengawasan, Tomy Suswanto kepada awak media, senin (26/3/2018).
Tomy mencontohkan, masalah laporan-laporan ketidak netralan ASN, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu. “Soal laporan Sekda sudah di proses sesuai dengan prosedur, kita juga sudah minta kepada pelapor untuk menghadirkan saksi, namun pelapor tidak bisa menghadirkan saksi, secara otomatis syarat materi tidak terpenuhi yang tercantum dalam Perbawaslu nomor 15 tahun 2017, maka secara otomatis gugur,” kata Tomi
Tomy mengatakan, kejadian tersebut telah dijadikan temuan oleh Panwaslu, pihaknya sudah melakukan penelurusan terkait pidato Sekda, dan ternyata tidak ada kejadian pada waktu itu.
“Setelah kami telusuri dan konfrontir, ternyata tidak ada kejadian, jadi kontradiksi apa yang dilaporkan dengan kejadian itu tidak ada,” terangnya.
Tomi mengatakan, Panwaslu sudah bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan dalam perhelatan pilkada Kota Bekasi 2018. Salah satunya, ucap Tomi, masalah Alat Peraga Kampanye pasangan calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bekasi yang banyak melanggar aturan.
“Kita sudah berkali-kali surat Satpol PP Kota Bekasi sejak dari tahapan pencalonan sampai saat ini untuk mencopot pemasangan APK Paslon yang melanggar,” ujarnya.
Tomy juga mengajak kepada seluruh stakeholder untuk bergandengan tangan menyukseskan pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi tahun 2018.
“Ayo bergandengan tangan menyongsong pilkada Kota Bekasi agar tertib, aman, kondusif, berintegritas dan legitimate,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi, Dedy Prabowo, menyayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, terhadap penyelesaian berbagai kasus pelangagaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini ditangani.
Panwaslu Kota Bekasi terlihat tak serius dalam menangani kasus pelaporan dugaan pelanggaran kode etik ASN. Padahal kata dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negeri, Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara, bahwa Panwaslu dapat meminta bantuan Bawaslu Provinsi jika mengalami kesulitan dalam melakukan kajian tindak pelaporan pelanggaran netralitas ASN.(RON)