KPU Kota Bekasi Tetapkan Pemenang Pilwalkot 9 Juli

Nurul Sumarheni, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialiasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM)

BEKASI SELATAN – Penetapan pasangan calon (Paslon) pemenang di Pilkada Serentak 2018, untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bekasi, akan dilaksanakan pada 9-10 Juli mendatang. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Bekasi divisi Sosialisasi dan SDM Nurul Sumarheni.
Nurul mengatakan, penetapan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi akan diumumkan bersama hasil dari penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah lain di Indonesia.
“Kita lakukan bersama karena, harus menunggu waktu yang diberikan bagi paslon untuk melakukan gugatan ke MK terkait, penolakan hasil Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh pihak KPU,” ujar Nurul, Selasa (3/7/2018).
Menurut Nurul, ada waktu tiga hari ini bagi para paslon yang ingin melakukan gugatan ke MK sesuai jadwal tahapan Pilkada sebelum kemudian, mengumumkan pemenang pada Pilkada Serentak 2018 di tanggal 9-10 Juli.
KPU Kota Bekasi sendiri bakal menggelar Rapat Pleno hasil penghitungan suara Pilwalkot Bekasi, pada tanggal 5 Juli 2018 mendatang. Hingga akhirnya, menetapkan siapa yang menjadi pemenang dalam pesta lima tahunan di Kota Bekasi.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi saat ini masih melakukan proses penghitungan suara di tingkat PPK sebelum akhirnya, memastikan pemenang di Pilwalkot Bekasi pada Pilkada Serentak 2018.(RON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *