
CIKARANG – Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi Akam Muharam menjelaskan, warga Kabupaten Bekasi bisa mengetahui besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online atau iPBB.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah merilis sistem aplikasi online tersebut. Aplikasi ini menjadi solusi bagi masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB dengan cepat dan mudah.
“Bagian dari tugas kami dalam memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, memudahkan mereka mengakses informasi terkait kewajiban membayar PBB,” katanya.
Akam meyakini aplikasi ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat atau para wajib pajak (WP) untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB tanpa harus meninggalkan aktivitas rutinnya.
“Aplikasi iPBB ini sangat efektif dan efisien. Dengan aplikasi ini ada kemudahan bagi pemilik tanah dan bangunan buat mencari tahu berapa besaran PBB yang wajib dibayarkan. Dengan pengecekan tagihan PBB secara online, masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengakses informasi PBB,” katanya.
Caranya dengan mengunduh aplikasi iPBB melalui Google Play Store di handphone android kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), maka akan diketahui informasi tentang tagihan PBB.
Wajib Pajak (WP) kemudian bisa langsung membayar pajak secara tunai atau sistem transfer melalui Bank BJB.
“WP enggak perlu ribet lagi datang mengecek tagihan PBB ke kantor Bapenda, cukup gunakan aplikasi iPBB saja biar lebih gampang dan hemat waktu,” ujarnya.
Akam menjelaskan, konten yang ada di dalam aplikasi ini hanya sebatas mengetahui informasi tagihan pembayaran PBB sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai di loket-loket pembayaran PBB atau transfer melalui Bank Jabar Banten (BJB).