Rencana Aksi Menuju 'Jatirangga Zerro Covid-19'


JATIRANGGA – Kelurahan Jatirangga merupakan bagian wilayah administrasi dari Kecamatan Jatisampurna yang
berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bogor dan Juga Kota Depok.
Kecamatan Jatisampurna sendiri ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi sebagai zona merah, karena dianggap
tingkat penyebaran covid 19 cukup tinggi.
Sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19, Kelurahan Jatirangga yang dikepalai Lurah Ahmad Apandi menyusun rencana aksi dan pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Pedoman ini ditujukan untuk seluruh masyarakat di Jatirangga, Saya berharap pedoman ini dapat dimanfaatkan
dengan baik serta menjadi acuan dalam kegiatan kesiapsiagaan,” kata Ahmad Apandi, Sabtu (4/4/2020).
Rencana Aksi tersebut secara garis besar dibagi dalam 3 tahapan yakni Deteksi Dini, Pencegahan dan Penanggulangan. Selain itu, dalam rencana aksi tersebut dimuat petunjuk teknis terkait, pembentukan RW Siaga, Tugas dan Tanggung Jawab Kesehatan, Prosedur penanganan warga ODP/PDP, Panduan Disenfiktan, Mencegah Stigma Sosial, dan Pemulasan Jenazah ODP/PDP.(RON)
Silakan klik link berikut untuk Download: RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CoVID-19 DI KELURAHAN JATIRANGGA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *