
CIKARANG – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, Akhmad Marjuki, Selasa (10/03/2020) mendatangi Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi.
Marjuki mengatakan kehadirannya hanya memenuhi undangan untuk silaturahim dan tak ada hal lain yang dipersoalkan, karena semua tahapan sudah selesai.
“Alhamdulilah, saya juga berterima kasih kepada Panlih dalam hal ini sudah bekerja melakukan tahapan dengan aturan yang ada,” ungkapnya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Ditanya pertemuannya dengan Panlih, Marjuki mengaku hanya diberi penjelasan soal tahapan dan mekanismenya.
“Persiapan sekarang tidak ada yang aneh-aneh, karena apapun tujuannya yang paling mulia adalah untuk membangun Kabupaten Bekasi ke depan,” katanya.
Disinggung adanya rekomendasi terbaru DPP Golkar tertanggal 13 Februari 2020, dimana tertulis dua nama yakni Tuty Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, Marjuki dengan santai mengaku belum tahu soal itu. Bahkan dia menyebut bahwa penetapan sudah dilakukan sesuai dengan tahapan oleh Panlih.
“Kami tidak mau tahu soal itu (rekomendasi terbaru DPP Golkar),” tegas dia.
Sementara itu kuasa hukum Marzuki, Arkancikwan mengatakan, Cawabup Bekasi sudah ditetapkan dengan SK oleh Panlih. Kemudian penandatanganan berita acara dan selanjutnya pemilihannya akan digelar tanggal 18 Maret 2020 mendatang.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemilihan akan tetap digelar. Insya Allah untuk Kabupaten Bekasi lebih baik,” tandasnya.
Mengenai SK DPP Golkar yang baru, Arkan menyebut sampai saat ini masih sebatas isu. Sampai hari ini dirinya tidak melihat aslinya, begitu juga dengan Panlih tidak pernah menerima salinannya.
“Jadi Panlih menganggap masih dua nama itu yang sudah ditetapkan,”pungkas dia.(*)